Langsung ke konten utama

Aturan Baru, Naik Pesawat Tunjukkan Tes PCR 3x24 Jam dan Sertifikat Vaksin

 


Agen Poker Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru terkait PPKM di Jawa-Bali. salah satu Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru terkait PPKM di Jawa-Bali. salah satu yang diubah yaitu ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini menjadi 3x24 jam yang sebelumnya 2x24jam.

 Hal tersebut tertuang pada Inmendagri No.55/2921 tentang perubahan Instruksi Inmendagri No.53/2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut pun berlaku pada 27 Oktober-1 November 2021.

Terkait hal tersebut Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal menjelaskan selain hasil PCR setiap penumpang pesawat juga wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. serta menunjukan bukti aplikasi peduli lindungi.

"Disamping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukan melalui aplikasi peduli lindungi,"Katanya, Jumat(29/10). Agen Domino

Dia menjelaskan dengan adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR tersebut diharapkan dapat membantu Kabupaten/Kota yang belum memiliki lab PCR. Sehingga harus membawa hasil tesnya ke Kabupaten/Kota yang belum memiliki lab PCR. sehingga harus membawa hasil tesnya ke Kabupaten/Kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes.

"Masih sangat terbatasnya labolatorium PCR yang ada di beberapa Kabupaten/Kota.

Sehingga harus membawa hasil tes ke wilayah lain dan berdampak pada durasi penyelesaian hasil tes,"tuturnya.


Komentar

Pusat Berita