Langsung ke konten utama

Curi 44 Batang Pohon Sonokeling dari Hutan Negara di Buleleng, 3 Pembalak Masuk Bui

 


Agen Poker Polres Buleleng menangkap tiga tersangka pembalakan liar di wilayah Desa Pangkung Paruk, kecamatan seririt, Buleleng, Bali. Mereka diduga melakukan ilegal logging di hutan negara.

Ketiga tersangka bernama ketut Darmawan (39) made santika (45) dan made angga partayasa (45). dari tangan mereka disita 44 batang balok dari pohon sonokeling.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, puluhan kayu yang ditemukan tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dan berasal dari hutan negara,"kata kapolsek Seririt Kompol Gede Juli,Jumat (29/10).

Para tersangka ditangkap di Banjar Dinas Lembah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, Minggu (24/10) sekitar pukul 13.00 WITA. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kayu hutan berjenis sonokeling di rumah Darmawan di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Agen Domino

Pihak kepolisian bersama dengan beberapa orang warga dan TNI memeriksa rumah itu. Mereka mendapati 9 batang kayu hutan jenis sonokeling tanpa dokumen.

Petugas Kemudian melakukan penyisiran dan pemeriksaan disekitar rumah Darmawan. Mereka kembali menemukan 35 batang kayu sonokeling yang ditumpuk di kebun delakang rumah.

Darmawan mengaku pemilik kayu itu adalah Made Santika dan Made Angga Partayasa. Petugas langsung mengamankan keduanya.

Dari hasil pemeriksaan, kayu itu ternyata berasal dari hutan negara. "Mereka sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka, yang dijadikan bukti dalam perkara tersebut adalah 44 batang kayu sonokeling berbentuk balok, satu buah mesin chainsaw kayu warna merah,"ujar kompol juli.

Para tersangka ini disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c ya, Pasal 12 huruf m, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda RP500.000.000.


Komentar

Pusat Berita