Langsung ke konten utama

pesialis Pencuri Barang Milik Mahasiswa di Kupang Ditangkap Polisi

 


Agen Poker Unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menangkap SM alias Simon (35), warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/10).

"Tim Buser telah berhasil menangkap seorang tersangka spesialis pencurian barang elektronik,"ujar Kasat Reskrim Polres kupang Kota,Iptu Hasri Manasye Jaha, Jumat(22/10). 

Menurutnya, tersangka saat itu mencuri handphone moilik Manasie Nompetrus (23), seorang mahasiswa asal Desa hunok, kecamatan Amfoang Barat Laut, kabupaten Kumpang. 

"Barang curian itu dijual tersangka ke penadah berinisial AO alias Andreas (21), warga Kelurahan Lasiana, kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang,'Kata Hasri. 

Polisi mengamankan barang bukti satu buah handphone Xiaomu Redmi 6A warna hitam, satu buah handphone Oppo A5 warna putih glamor, satu buah handphone Xiaomi redmi 9A warna hitam. 

satu buah handphone Oppo A 35s warna merah, satu buah laptop acer warna hitam, satu buah pisau, satu pasang sarung tangan.

Berikutnya satu buah sebo (penutup muka), satu buah laptop acer warna hitam, satu buah laptop Axioo warna hitam, satu buah camera digital dan satu buah handphone lipat warna hitam. 

Pasca adanya laporan pencurian oleh korban, polisi pun melakukan penyelidikan,. Awalnya polisi menangkap Andreas selaku penadah di jalan Wj Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. 

Dari hasil interogasi kepada penadah, polisi mendapat informasi terkait identitas tersangka dan juga keberadaannya, saat itu tersangka sedang berada dirumah keluarga penadah di RT 05/RW 02 Kelrahan Lasiana.

Tim Buser langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkapo tersangka. Polisi kemudian menggeledah tersangka dan mengamankan semua barang bukti. Agen Domino

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kumpang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. saat diamankan, tersangka pasrah dan tidak melakukan perlawanan. 

Saat diinterograsi awal, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diinterogasi secara intensif, tersangaka mangakui telah melakukan tindak pidana pencurian beberapa kali dengan sasaran barang elekteronik. 

Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan para korban yang pada umumnya mahasiswa/i yang lengah pada saat tidur malam. 

Diperoleh informasi bahwa tersangka juga pernah melakukan pencurian di wilayah Desa Eban Kabupaten Timor Tengah selatan (TTS).

Pasca ditangkap polisi, tersangka ditahan di Rutan Polres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. [rnd]


Komentar

Pusat Berita