Langsung ke konten utama

Dipercaya Jaga Rumah Pacar, Pemuda di Palembang Malah Mencuri

 

Agen Poker Perbuatan M Septiadi (23) ibarat pepatah pagar makan tanaman. Pemuda yang dipercaya menjaga rumah pacarnya ini justru melakukan pencurian di tempat itu.

Perbuatan tersangka dilakukan saat sang pacar, Aqilah Yahya (21), memintanya mengawasi kondisi rumahnya di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, Jumat (12/11) malam. Rumah itu kosong karena korban berangkat ke Jakarta dan orang tuanya pergi ke Pagaralam.

Saat mengecek rumah itu, jahat Septiadi muncul. Dia lantas masuk kamar korban dan merusak lemari tempat menyimpan perhiasan. Dia menemukan cincin emas senilai belasan juta rupiah.

Septiadi kemudian menggadaikan cincin emas itu kepada seseorang senilai Rp2 juta. Agar tidak dicurigai, dia menukar perhiasan tersebut dengan emas imitasi dan diletakkan di tempat semula.

Setelah pulang, Aqilah kaget melihat lemari pakaiannya berantakan. Dia curiga pelaku adalah pacarnya.

Korban kemudian melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, Septiadi pun ditangkap.

Tersangka mengaku awalnya tidak berniat melakukan pencurian itu karena korban adalah kekasihnya sejak lima tahun lalu. Namun, dia terpancing dengan keadaan sepi dan yakin ada barang berharga di rumah itu.

"Tadinya cuma saya cek, tapi timbul niat mencuri. Saya rusak lemarinya dan ambil cincin emas milik pacar saya," ungkap Septiadi di Mapolrestabes Palembang, Senin (15/11). Agen Domino

Uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk berfoya-foya dan membeli sepatu seharga Rp800 ribu. Saat ditangkap, dia masih mengantongi uang Rp25 ribu sisa dari menggadaikan emas korban yang kini dijadikan barang bukti oleh polisi.

"Sisa hanya Rp25 ribu, yang lain sudah saya habiskan," kata dia.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepasang sepatu dan nota pembelian emas.

Tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan cara tidak pulang ke rumah untuk menghindar dari korban dan polisi. "Korban melapor dan langsung direspons petugas. Pelaku tak lain adalah pacar korban sendiri yang diminta mengecek rumahnya yang kosong ditinggal pergi," jelas Tri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Komentar

Pusat Berita