Langsung ke konten utama

Kejati Sumut Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank BTN Medan

 

Agen Poker Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi Pemberian dan Pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan. Bank BTN Medan tersebut selaku kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, berdasarkan alat bukti, terungkap dalam proses penyidikan serta adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp39,5 Miliar.

"Menetapkan lima tersangka yaitu CS selaku Direktur PT KAYA. FS selaku Pimpinan Cabang BTN tahun 2013-2016. AF selaku Wakil Pimpinan Cabang Komersial tahun 2012-2014. RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016. Lalu, AN sebagai analis komersial tahun 2012-2015," kata Yos, Kamis (18/11).

Yos mengatakan perkara dugaan korupsi ini berawal saat debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan CS untuk KMK dan KYG sebesar Rp39,5 Miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR .

"Saat ini kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 miliar tersebut berada dalam status macet yang berdampak pada kerugian keuangan negara," jelas Yos. Agen Domino

Dalam kasus dugaan korupsi ini, ditemukan fakta perbuatan melawan hukum yaitu pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur operasional standar. Penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai prosedur. Lalu, pencairan kredit juga tidak sesuai dengan perjanjian kredit.

"Empat tersangka dari bank plat merah tersebut (FS, AF, RDPA dan AN) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan prosedur operasional standar dan perjanjian kredit," tegasnya.

Lima tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang No 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1.

Komentar

Pusat Berita