Langsung ke konten utama

Mafia Tanah yang Gelapkan Tanah Ibu Dino Patti Djalal Segera Disidang

 

Agen Poker Polda Metro Jaya melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan tanah dengan tersangka Mustopa alias Topan. Korban dalam kasus ini adalah ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal.

"Hari ini tanggal 18 November 2021 telah dilakukan tahap 2, penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti salah satu tersangka mafia tanah di Kejari Jaksel," kata Kasie Intel Kejari Jaksel, Odit Megonondo dalam keterangannya, Kamis (18/11).

Dengan begitu, Mustopa akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Selanjutnya dalam waktu sesuai ketentuan UU, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Aksi Mustopa dan kompolotannya membuat ibu Dino Patti Djalal tersebut mengalami kerugian besar mencapai Rp20 miliar dengan luas tanah 780 meter persegi. Tanah tersebut beralamat di Jalan Kemang Barat, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Mustopa dijerat dengan Pasal 378 juncto 55 ayat 1, Pasal 372, Pasal 263 ayat 2 dan Pasal 266 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Modus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal

Dino Patti Djalal menjadi korban mafia tanah. Sebagian aset yang dimiliki dirampas oleh komplotan mafia tanah. Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasih Wiyatputera menerima tiga laporan berkaitan dengan berpindahnya sertifikat tanah dan bangunan milik ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal ke orang lain. Agen Domino

Salah satunya tanah dan bangunan yang berlokasi di Pondok Indah Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Tanah dan bangunan sempat akan dijual kepada Van dan Fery pada 10 April 2019.

Entah bagaimana cerita lengkapnya, kuasa hukum korban yang bernama Mustopa menyerahkan sertifikat tanah kepada orang yang mengaku suruhan dari Van yakni Arnold.

Tanpa sepengetahuan korban, pada tanggal 22 April 2019 terbit akta jual beli. Isinya bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van.

"Terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," kata Dwiasih dalam keterangan tertulis.

Komentar

Pusat Berita