Langsung ke konten utama

Diduga Korupsi Pengadaan Sapi Bunting, Lima Orang Ditahan Kejari Garut

 

Diduga Korupsi Pengadaan Sapi Bunting, Lima Orang Ditahan Kejari Garut

Agen Poker Ditemukan dua orang pegawai negri sipil (PNS) aktif Pemerintahan Kabupaten Garut ditahan bersama tiga orang lainnya yang merupakan pensiunan dan pihak swasta. Mereka diduga merupakan pensiunan dan pihak swasta, mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2015 Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan. Kepala Kejaksaan Negri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan bahwa perbuatannya para tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga sebesar Rp 619.627.345.

Senin (27/12), Lima orang yang saat ini statusnya sebagai tersangka dan ditahan berinisial DN, YS, AS, SD, dan YS. Neva menjelaskan kasus tersebut berawal di tahun 2015 Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut mendapatkan program pengembangan sapi perah di program Sarjana Membangun desa yang bersumber dari APBN dengan total anggaran mencapai Rp 2,4 Milliar. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk penggandaan 120 ekor sapi, dengan 2 kandang besar, makanan ternak, peralatan kandang, mesin perah, konsentrat, obat-obatan dan chopper. Agen Domino

Setelah dinyatakan sebagai pemenang untuk kegiatan pengembangan program indukan sapi perah di program tersebut, ungkap Neva dalam pengadaan barang dan jasa, DN diketahui selaku pejabat pembuat komutmen. Melihat penyimpangan itu, Neva kepada para pelaku dikenakan pasal Primair, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan ditambah lagi dengan pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Kami kenakan pasal 3 juncto pasal 18 ayar 1 undang-undang tindak pidana korupsi dan pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 8 Undang-undang tindak pidana korupsi ditambah lagi dengan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal kurungan empat tahun penjara.

Komentar

Pusat Berita