Agen Poker SA (54), Pegawai Kelurahan Jombang, Tanggerang Selatan, diduga melakukan pelecehan dan perbuatan cabul terhadap tiga siswi magang di area kantor kelurahan. Perbuatan asusila itu terungkap dari keterangan saksi korban yang mengaku mengalami pelecehan di area kantor kelurahan. Betul (Kantor Kelurahan), waktu pastinya, mereka itu kejadian berulang. Kan mereka tidak tahu (lupa waktu kejadian) tapi sering, Kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra, Jumat (17/12).
Aldo mengatakan, perbuatan cabul tersangka yakni meraba area kelamin korban. Dari hasil keterangan saksi-saksi korban terungkap bahwa tersangka yang memiliki istri dan tiga orang anak itu melakukannya berulang kali. ada yang di pegang oleh pelaku kepada area sensitif pada korban. Namun kan berulang-ulang itu. Agen Domino
Polisi masih mendalami informasi adanya pengiriman video porno kepada siswi magang tersebut, karena korbannya mengaku telah meghapus bukti kiriman video porno yang dikirim tersangka AS, kepada korban. Sementara itu salah satu dari keterangan saksi. Namun dihapus semuanya dari yang menerima. Dalam perkara itu, anggota Satreskim Polres Tangsel, juga telah menetapkan SA, sebagai tersangka pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. SA, kata Aldo, terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. berdasarkan pasal yang kami sangkalkan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Komentar
Posting Komentar