Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Kristo Tamba mengatakan, tersangka nekat membongkar kamar anak majikannya dan mengambil sejumlah perhiasan serta dua buku tabungan. Korban diketahui bernama Rosinta Marito Hutabarat (40).
Pencurian terjadi Minggu (7/11) pukul 14.00 WIB. Saat itu korban yang merupakan menantui pemilik hotel sedang keluar. Suasana hotel saat kejadian juga sedang sepi.
"saat itu tersangka beraksi setelah melihat kondisi dan situasi aman. Setelah korban pulang melihat kamarnya sudah berantakan. Lalu , Korban melaporkan ke Polres Tapanuli Utara hari itu juga," Kata Kristo kepada wartawan, Jumat (3/12). Agen Domino
Kemudian, tersangka ditangkap pada Senin (29/11). Tersangka pun mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuan tersangka hasil curian itu telah dijual di kota Medan. Emas curian itu dijual tersangka dengan harga Rp 24 juta kepada Oloan Siregar (44) warga Patumbak, Deli serdang. Selanjutnya, uang hasil penjualan emas itu digunakan tersangka untuk bermain judi Online.
"Kami juga sudah mengamankan tersangka Olian Siregar dan sudaj ditahan sebagai penadah, ungkap kristo.
Selanjutnya, tersangka Roni dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumab lima tahun penjara. Sedangkan, Oloan dikenakan Pasal 480KHUP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar