Langsung ke konten utama

Kelabuhi Korban, Pencuri ini Bawa Kabur Motor Teman Kerja Usai Ditutupi Daun

 

Kelabuhi Korban, Pencuri ini Bawa Kabur Motor Teman Kerja Usai Ditutupi Daun

Agen Poker Anggota Reskrim Polsek Panongan Polresta Tanggerang, menangkap pencuri motor berinisial AG (27), Warga kampung Limusnunggal, Desa Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Pelaku sebelumnya menggasak motor di bengkel mobil di Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tanggerang, Jumat (1/10) lalu.

"Tersangka AG adalah karyawan atau pekerja bengkel tersbeut.Tersangka ditangkap di rumahnya di Sukabumi," Kata Kapolres Kota Tanggerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Mapolresta Tanggerang, Rabu (1/12).

Wahyu menjelaskan, Pencurian motor itu terjadi saat rekan kerja tersangka AG, Aco (30) memarkirkan sepeda motor miliknya di dalam bengkel. Setelah itu, Aco bersama tersangka AG beristirahat. saat semua orang masih tidur, tersangka AG membawa sepeda motor korban.

"Kemudian sepeda motor itu disembunyikan di pinggir kali dekat bengkel dan menutupinya dengan dedaunan agar tidak terlihat,"kata dia.

Usai menyembunyikan sepeda motor, tersangka AG kembali ke bengkel dan melanjutkan istirahat. Saat pagi, korban yang hendak membeli sarapan menyadari sepeda motornya hilang. Tersangka AG saat itu pura-pura ikut mencari keberadaan sepeda motor. Agen Domino

"Sore harinya, tersangka kembali ke pinggir kali untuk mengambil sepeda motor. Kemudian langsung pulang ke kampung halamannya di Sukabumi," ucap Wahyu.

Sedang beberapa hari kemudian, Korban curiga karena tersangka tiba-tiba hilang tanpa berpamitan. Korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan, Mendapatkan laporan, anggota Reskrim Polsek Panongan yang dipimpin Ipda Surya Abdul Fitri langsung melakukan pengejaran.

"Pada saat petugas kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang,"Kata dia.

Selanjutnya, tersangka AG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panongan untuk menjalani pemeriksaan. Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka AG terancam hukuman 5 Tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP.


Komentar

Pusat Berita