Agen Poker Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Rehsos Harry Hikmat menemui langsung MR (12), Korban kekerasan seksual di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (5/12). Siswi Kelas 1 SMP ini menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri.
Kedatangan Harry disana atas arahan langsung dari Mentri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Dalam kunjungannya, Harry Hikmat juga menyerahkan bantuan untuk menguatkan kondisi fisik dan psikologis MR.
"Melalui Balai Besar Soeharso Solo dan Balai Antasesa Magelang. Kemensos memberikan motivasi dan penguatan bagi anak dan orang tua," kata Harry melalui keterangan tulis, Senin (6/12).
Pendampingan juga telah dilakukan oleh Dinas PPA dan Dinas Sosial. Atas tindakan asusila pelaku, kondisi biologis korban mengalami kehamilan memasuki usia 7 bulan .
Kegiatan MR sehari hari hanya di dalam rumah, MR menarik diri karena kurang percaya diri untuk bertemu orang lain di luar rumah. Keluarga berusaha memberikan dukungan emosional MR saat ini.
"Selama berbincang dengan MR, dalam kondisi sehat, Ia masih sangat bersemangat untuk bisa belajar. Ketika ditanya apa keingginan MR dijawab "Igin Sekolah Lagi" Kata Harry. Agen Domino
MR memiliki semangat tinggi untuk bisa kembali sekolah lagi. Saat ini MR masih aktif bersekolah dan pihak sekolah memberikan keringanan untuk MR tetap melakukan kegiatan belajar daring.
Pada saat kunjungan, Harry menyerahkan Bantuan Atensi berupa makanan bergizi, susu, vitamin, perlengkapan tidur, peralatan pendukung sekolah berupa telepon genggam android, serta biaya perawatan kehamilan.
Menghadapi kondisi saat ini, MR tetap aktif mengikuti kegiatan belajar melalui daring dengan meminjam HP kakaknya.
"Dengan bantuan telepon genggam, diharapkan MR bisa semakin semangat menuntut ilmu," Kata Harry.
Pendampingan untuk akses kesehatan telah dilakukan oleh dinas terkait, kontrol kesehatan telah rutin dilakukan dengan pendampingan dari Puskesmas dan RUSD Jombang serta RS Dr. Sutomo Surabaya.
Pelaku sudah ditangkap dan sudah dilaksanakan sidang perkara. Kasus ini sudah masuk pengadilan dan dalam proses menunggu sidang putusan Pengadilan Negeri Jombang.
Pelaku dituntut Jaksa 12 tahun kurungan subsider Rp600 juta. Hari Selasa (7/12) mendatang akan dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Komentar
Posting Komentar