Agen Poker Seorang Pria berinisial MA (42) ditangkap Polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih berusia lima tahun, SR. Keduanya tinggal bertetangga di Kecamatan Sukarami, Palembang. Pencabulan ini dilakukan pelaku sebanyak dua kali dalam satu hari, Di pagi hari, pelaku melihat korban sedang sendiri menonton televisi di ruang tamu rumahnya.
Pelaku masuk dan memberikan jajanan kepada korban, Melihat rumah sepi, pelaku melancarkan aksinya, lalu pulang. Selang beberapa jam kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatannnya, ketika itu, korban sedang bermain sendirian di dekat kandang sapi di belakang rumahnya.
Lagi-lagi pelaku menggunakan modus memberikan jajanan dan mencabuli anak tetangganya itu. Pelaku langsung pulang karena takut aksinya dipergoki.tersangka mencabuli korban dua kali pada hari kejadian, Modusnya memberikan jajanan. Selasa (14/12). Agen Domino
Dia mengimbau masyarakat lebih waspada agar terhindar dari aksi predator anak. Orang tua tidak boleh meninggalkan anak-anak sendirian ketika di dalam maupun diluar rumah, karena kejahatan mengancam setiap saat tanpa ada yang mengetahui sebelumnya.
Atas perbuatan Tersangka MA terancam pidana penjara selama 15 Tahun karena melanggar Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam perkara ini, Penyidik menemukan barang bukti berupa beberapa helai rambut korban saat kejadian.
Komentar
Posting Komentar