Langsung ke konten utama

Tega, Pria di Luwu Utara Perkosa Dua Anak Kandungnya

 

Tega, Pria di Luwu Utara Perkosa Dua Anak Kandungnya

Agen Poker Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu Utara (Lutra) Berhasil menangkap Seorang Pria yang berinisial SP (41) setelah pelaku tersebut melakukan tindak Pidana Pencabulan dari 3 orang korban, dua diantaranya ialah merupakan anak kandung dari pelaku. SP ditangkap karena melakukan rudapaksa terhadap dua anak kandungnya PU (19) dan PI (19) yang merupakan saudara kembar. Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (16/12) Kemarin.

Satu korban lainnya adalah teman PU dan PI berinisial TI (18), Kepala Kepolisian Resor Lutra (Alfian Nurmas) mengatakan perbuatan itu sudah dilakukan SP sejak tahun 2017 yang lalu. Saat itu, kedua korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya sendiri. Agen Domino

Sementara Korban TI, dicabuli oleh pelaku pada Maret 2021. Saat itu, TI sedang menginap di rumah pelaku. Ketika pelaku ingin melakukan pencabulan, SP selalu menggunakan senjata tajam serta kekerasan dengan mencekik leher korban, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Utaera, Inspektur Satu Patut Yuda Pratama menambahkan akibat perbuatannya, Pelaku terancam di jerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ia mengaku pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.Pelaku sudah diamankan di Polres Lutra untuk dilakukan proses lebih lanjut.


Komentar

Pusat Berita