Agen Poker Selasa (18/1/2022) Pukul 02.30 Dini Hari, Satu Komplotan pencuri kabel PT Telkom Indonesia Tbk, Cabang Telkom Sidoarjo berhasil dibekuk oleh polisi. Satu dar ketujuh orang pencuri tersebut terpaksa ditembak mati lantaran karena menabrakkan mobilnya ke mobil polisi yang hendak akan menangkapnya. Ketujuh pelaku itu diantaranya ialah YMS (33) yang merupakan warga dari Jakarta Timur, QH (38) yang merupakan warga dari Bogor Jawa Barat, HS (28) yang merupakan warga dari Way Kanan Lampung, EB (30) warga Banjarnegara Jawa Tengah, MS (30) warga Bekasi, dan si A yang merupakan warga dari way Kanan Lampung, sedangkan satu pelaku yang ditembak petugas akibat melawan saat akan ditangkap ilah YS (22) yang merupakan Warga Way Kanan lampung.
Dalam Melancarkan aksinya masing-masing para pelakau memliki perannya, YMS bertugas untuk mengamankan dan menjaga keadaan sekitar pada saat tersangka lainnya sedang melakukan pencurian sedangkan QH bertugas untuk mengamankan dan mengatur lalu lintas pada saat tersangka dan lainnya sedang melakukan pencurian. sedangkan HS bertugas mengatur tersangkan lainnya dan memberikan aba-aba kepada truk pada saat akan menarik kabel dari dalam tanah, EB bertugas mengangkut kabel dari tanah ke atas truk sedangkan MS bertugas masuk ke dalam Manhole guna untuk megikat kabel dengan rantai sebelum akhirnya ditarik menggunakan truk dan kemudian menaikkan kabel ke truk, A juga bertugas mengangkut kabel dan tanah ke atas truk sedangkan YS bersama dengan YMS mengawasi situasi dan sebagai sopir kendaraan. Agen Domino
Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, Petugas memergoki para pelaku saat akan menaikkan alat-alat dan kabel hasil curian itu ke dalam truk. Pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku yang menggunakan MPV melakukan perlawanan kepada petugas dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya kearah mobil petugas, Kemudian petugas turun dan melakukan tembakan pertama namun pelaku memundurkan kendaraannya dan menancap gas maju dengan membelokkan kendaraan ke arah kanan sehingga akan menabrak petugas. Polisi pun terpaksa melepaskan tembakan kearah pelaku hingga menyebabkan ia meninggal dunia. Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar