Langsung ke konten utama

Perkosa Santriwati, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Ditangkap

 

Perkosa Santriwati, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Ditangkap

Agen Poker Senin (24/1/2022) Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara yang berinisial SA yang berusia 37 tahun dan diduga memperkosa anak di bawah umur yang merupakan santriwati di pesantren yang dipimpinnya sendiri dan berdasarkan informasi yang didapatkan oleh polisi SA disebut telah memperkosa anak tersebut sebanyak lima kali. dan pemerkosaan yang dilakukannya itu dilakukan pertama kali pada bulan Agustus tahun 2021 yang lalu dan yang terakhir kali pada tanggal 19 Januari 2022 tepatnya 5 hari yang lalu.

Pejabat Baitul Mal di kabupaten Aceh Tenggara yang juga merupakan seorang pipimpinan pesantren di Kecamatan Bukit Tusam itu, memperkosa korban di pesantren itu dan juga disebuah villa, yakni 4 kali di kamar pelaku dan 1 lainnya disebuah Villa di Aceh Tenggara. Pelaku SA bestatus duda dan pemerkosaan terhadap santrinya itu dilakukan SA lewat modus berpura-pura meminta korban memijit pelaku. Agen Domino

korban yang diketahui tidak berani melapor karena takut apalagi pelaku merupakan pimpinan Ponpes ( Pondok Pesantren). dan serta korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya dan serta malu denga teman-temannya. dan saat ini pelaku diamankan di Polres Aceh Tenggara dan Pelaku pun dijerat pasal 34 yo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Komentar

Pusat Berita