Langsung ke konten utama

Polisi Tangkap Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung di Ketapang

 

Polisi Tangkap Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung di Ketapang

Agen Poker Sejak Selasa (25/12/2021) Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat menangkap seorang laki-laki berinisial AS (50) pelaku tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri dan pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang. Pelaku ditangkap di perumahan karyawan perusahaan tempatnya bekerja.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, terungkap bahwa tindakan pelaku pada 2015 lalu saat korban masih berumur 10 Tahun. dan dari keterangannya korban mengakui bahwa perbuatan ayah kandungnya itu dilakukan sejak 2015 dan terus berulang sampai tahun 2021. Dari informasi yang didapat perbuatan AS pertama kali dilakukan di perumahan karyawan perusahaan sawit tempatnya bekerja. pada saat itu ibu kandung korban sedang pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang sama. Agen Domino

Perbuatan pelaku yang sudah berulang kali tersebut membuat korban trauma, hingga korban yang takut karena di bawah ancaman pelaku, tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Namun pada Minggu, 23 Desember 2021 yang lalu, korban kabur ke rumah salah satu temannya di Kecamatan Kendawangan. melihat tingkah laku korban yang bigung dna ketakutan, orang tua teman korban menjadi curiga dan menanyakan kondisi korban. Setelah didesak, korban yang masih dalam kondisi trauma akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga temannya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga teman korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala satpam perusahaan yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Ketapang. Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kami mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim juga mengatakan, atas perbuatan pelaku diancam pelanggaran Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindunghan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Komentar

Pusat Berita