Langsung ke konten utama

Bareskrim Polri Tangkap Petinggi KSP Indosurya

 

Bareskrim Polri Tangkap Petinggi KSP Indosurya

Aen Poker Minggu (27/02/2022) Bareskrim Polri dikabarkan telah menangkap sejumlah petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal itu dilakukan pada Jumat, 25 Februari 2022. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan penangkapan itu. Meski begitu, dia belum banyak memberikan keterangan perihal tersebut. Berdasarkan informasi, ada tiga petinggi KSP Indosurya yang ditangkap dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka adalah pendiri KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria; dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. 

Dalam perkara dugaan penipuan itu, polisi telah menerima sebanyak 22 laporan masyarakat. Laporan tersebut tersebar di sejumlah Polda dan kemudian Bareskrim Polri mengambil alih perkara tersebut. Dari 22 laporan tersebut, sebanyak 181 pengaduan dilakukan oleh 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp. 4.067.546.465.223. Agen Domino Sementara, total kerugian mencapai 14.500 investor diperkirakan mencapai Rp15,9 triliun. Sejauh ini, Bareskrim telah memeriksa ratusan orang untuk mengusut kasus KSP Indosurya. Tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni Henry Surya, Suwito Ayub, danJune Indria. KSP Indosurya diduga melakukan penghimpunan dana secara illegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak Perbankan terkait kelanjutan penanganan kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta. Dirtipideksus Bareskrim Polri saat itu yang dijabat oleh Brigjen Helmy Santika menyampaikan, koordinasi tersebut diperlukan demi mendapatkan masukan konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik. "Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan pihak Perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya," tutur Helmy. Helmy menegaskan, penyidik dapat berhati-hati dalam menangani kasus Indosurya. Hal tersebut lantaran ada sejumlah aspek yang mesti diperhatikan dalam proses penyidikannya. Sejauh ini, tim masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli. Penyidik juga harus mengakomodir korban-korban lain yang baru mengadukan Indosurya saat kasus tersebut sudah dalam proses penanganan Bareskrim Polri.

Komentar

Pusat Berita