Agen Poker Senin (7/2/2022) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan perempuan yang berinisial G yang berusia 27 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di tempat sampah di daerah Perumahan Bumi Dirgantara Permai Jatiasih, Kota Bekasi. Kasat Reskris Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yurikho mengatakan ibu dari bayi tersebut dapat dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 3 Tahun Penjara.
Polisi tidak melakukan penahanan dikarenakan kondisi bayi yang masih membutuhkan ASI dari ibu kandungnya dan keberadaan ibu kandung untuk dekat dengan anak apa lagi terutama dalam rangka memberikan ASI adalah pertimbangan utama oleh Penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuang tersebut. Agen Domino
Sebelumnya, warga Perumahan Bumi Dirgantara Permai Jatiasih digegerkan dengan penemuan sosok bayi yang malang itu yang ditemukan di dalam tumpukan sampah, dan Kapolsek Jatiasih Kompol Abriansyah Harahap mengatakan Saksi yang berinisial SN yang berusia 58 tahun menemukan bayi seperti boneka pada saat ia hendak membuang sampah pada sekitar pukul 16.30 WIB. dan setelah diperiksa oleh saksi kondisi bayi tersebut masih dalam keadaan bernafas.
Komentar
Posting Komentar