Agen Poker Kamis (17/2/2022) Polisi menangkap Seorang pri yang berinisial AS yang berusia 28 tahun dan merupakan warga dari Godean, Kabupaten Sleman, dan dia diduga memerkosa seorang bocah perempuan yang berusia 15 tahun setelah mencekoki korban dengan minuman keras (Miras). Kanitreskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo juga mengatakan Pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 9 Januari 2022 yang lalu. dan tindak pidana itu bermula pada saat tersangka dan korban berkenalan pada acara peresmian di Kabupaten Bandul dan sesuai dengan acara rampung, korban berboncengan dengan temannya dan mampir ke rumah tersangka. Agen Domino
Saat dirumah tersangka, korban diajak mengonsumsi minuman keras bersama dengan tiga rekan tersangka dan pada saat sudah mabuk, korban dipaksa untuk melayani tersangka dan awalnya korban menolak akan tetapi karena tidak berdaya karena mabuk akhirnya terjadilah perbuatan persetubuhan itu. Sejumlah barang bukti diamankan oleh Polisi dan terkait dengan pemerkosaan itu, diantaranya ada beberapa pakaian dan juga dengan sepeda motor.
Tersangka akan diJerat dengan Pasal 81 jo 76 d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan dengan ancaman hukumannya mminimal 5 Tahun penjara dan dengan maksimal 15 tahun penjara, juga sementara itu tersagka AS berdalih pemerkosaan itu akan dilakukan karena dia sedang berada di bawah pengaruh dari Miras, dan dia pun mengaku tertarik dengan korban.
Komentar
Posting Komentar