Langsung ke konten utama

Nikahi Tetangganya, Pria di Luwu Utara Palsukan Surat Kematian Istri

Nikahi Tetangganya, Pria di Luwu Utara Palsukan Surat Kematian Istri

Agen Poker Minggu (20/2/2022) Seorang pria di Desa Bone Subur, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara berinisial F (36) dilaporkan istrinya D (38) di polisi. D tidak terima karena F telah memalsukan surat kematiannya untuk menikahi wanita lain berinisial W (19). Kepala Kepolisian Resor Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas membenarkan adanya laporan seorang warga terkait pemalsuan surat kematian dilakukan F terhadap D. Alfian mengaku antara F dan D masih berstatus pasangan suami istri. Alfian menyebut pada Juni 2021, F meminta izin kepada D untuk pulang kampung di Luwu Utara. Ternyata kepulangan F ke Luwu Utara bertujuan untuk menikahi tetangganya W. Agen Domino

Untuk menikahi W, kata Alfian, F ternyata memalsukan surat kematian istrinya. Hal itu dilakukan agar F bisa mengajukan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum menikahi W. "Padahal D ini belum meninggal. F memalsukan surat kematian istri karena syarat menikah lagi di KUA pada November 2021," sebutnya. Kini F menjadi buronan polisi karena pemalsuan surat kematian tersebut. F terancam pasal 279 KUHP juncto pasal 284 KUHP.

Komentar

Pusat Berita