Langsung ke konten utama

Polisi Ringkus Pemilik 44 Batang Tanaman Ganja di Pasaman Barat

Polisi Ringkus Pemilik 44 Batang Tanaman Ganja di Pasaman Barat

Agen Poker Sabtu (19/2/2022) Satuan Reserse Narkoba dari Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat mengamankan 44 batang tanaman ganja dan Barang terlarang dalam polybag itu milik tersangka yang berinisial AMH yang berusia 34 tahun di Jorong Lubuak Sariak Nagari Kajai Baru Kecamatan Talamau. dan kini berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti tanaman ganja pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 07.00 WIB dan pada hari ini baru dipublikasikan. 

Dia mengungkapkan kepada pihaknya mengamankan 41 batang tanaman yang diduga ialah jenis ganja tinggi lebih kurang satu meter dan tiga batang tanaman yang diduga jenis ganja ukuran tinggi 20 Centimeter. Agen Domino dan kemudian 44 buah polybag yang berwarna hitam yang berisi tanah dan masing-masingnya ditanami atau batang bibit tanaman yang diduga jenis Ganja, dan satu kotak plastik berwarna ungu merek trisula yang didalamnya berisi tisu warna putih dan terdapat diduga biji tanaman yang diduga berjenis ganja dan satu buah alat semprot tangan warna merah putih. 

Selanjutnya petugas kepolisian pun kemudian memanggil perangkat nagari atau desa untuk menyaksikan proses dari penangkapan serta penyitaan tanaman diduga jenis ganja tersebut.


Komentar

Pusat Berita