Langsung ke konten utama

Tak Pakai Masker, 38.519 Orang Diberi Sanksi Satpol PP DKI Sepanjang Januari

 

Tak Pakai Masker, 38.519 Orang Diberi Sanksi Satpol PP DKI Sepanjang Januari

Agen Poker Minggu (6/2/2022) Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta telah mencatat 38.519 orang yang diberi sanksi karena tidak menggunakan masker selama sepanjang bulan Januari tahun 2022, ada sebanyak 38.073 orang yang diantara jumlah itu menjalani sanksi kerja sosial dan 446 lainnya membayar denda administratif. Kepala SATPOL PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, denda yang dibayarkan pelanggar akan disetorkan ke kas daerah, dan pengawasan akan terus ditingkatkan di tengah lonjakan kasus Covid-19 dan khususnya di tempat objek wisata, pusat perbelanjaan. 

Pengawasan akan lebih difokuskan di tempat-tempat yang rawan kerumunan yakni meliputi ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan juga dengan kawasan obyek wisata. Agen Domino dan pada pengawasan juga berlaku kepada para pelaku usaha, dan selama Januari tahun 2022 ini ada sebanyak 6.962 tempat usaha makanan dan minuman (kafe, restoran, ruamh makan) akan diawasi dan hasilnya terdapat 356 tempat yang diberikan sanksi denda sebesar Rp. 10.500.000. 

Pengawasan dan penindakan tersebut akan dilakukan berdasarkan dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

Komentar

Pusat Berita