Agen Poker Jumat (11/03/2022) Dua orang pria bernama Andy Hamid alias Andy (36) dan Ruben Here (40) ditangkap kepolisian Polresta Denpasar, Bali. Keduanya menganiaya seorang ABG, siswi SMA berinisial RR (17) hingga mengalami patah pergelangan tangan kiri. "Polresta Denpasar telah berhasil mengungkap kasus menonjol tindak pidana terhadap anak yang terjadi di studio futsal. Dengan tersangka dua orang. Untuk korban mengalami patah pergelangan tangan kiri," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, di Mapolresta Denpasar, Jumat (11/3). Peristiwa itu, terjadi di My Stadion Futsal Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali, pada Minggu (6/3) sekitar pukul 19.30 Wita. Kejadian kekerasan itu juga viral di media sosial karena rekaman CCTV korban saat mendapatkan penganiayaan tersebar di media sosial. "Bahwa kasus ini sempat viral di media sosial, begitu viral dan empat jam setelah itu kami menangkap kedua tersangka," imbuhnya.
Peristiwa itu bermula saat korban dan orang tuanya akan menonton pertandingan futsal di TKP dan masuk melalui pintu barat. Namun tidak diizinkan oleh pelaku Andy. Setelah korban mengatakan bahwa orang tuanya bernama Franky baru diperbolehkan masuk ke dalam lapangan dengan cara menarik tangan kanan. Agen Domino Melihat hal itu, korban tidak terima sehingga terjadi cekcok mulut. Selanjutnya, korban menuju ke pintu timur kemudian dihampiri oleh Alex selaku Ketua Satgas Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Timur (Hikmast). Tapi, tiba-tiba pelaku yang bernama Ruben selaku anggota satgas pengamanan mendorong korban dan diikuti oleh pelaku Andy mendorong dan menendang korban dari belakang. "Sehingga, tangan korban nyangkut dijaring pintu keluar lapangan dan mengakibatkan tangan kiri korban patah. Selanjutnya pelapor Atabuy Frit selaku paman korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. Lewat laporan itu, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku di daerah Denpasar Selatan, dan pada Kamis (10/3) sekitar pukul 21.00 Wita kedua pelaku ditangkap di Jalan Mandalasari, Denpasar Selatan.
Sementara, kedua pelaku tersebut dalam acara itu sebagai keamanan di pertandingan futsal dan untuk korban saat ini masih dirawat di rumah sakit. "Kebetulan mereka sebagai pengamanan internal atau biasa disebutkan satgas di sini. Karena di dalam (pertandingan futsal) ada pembatasan hanya panitia saja. Seyogyanya, kita ini orang timur apalagi di Denpasar, Bali, kehidupan di masyarakat penuh tata krama penuh dengan aturan-aturan. Harusnya, menyampaikan dengan bahasa yang bijak apalagi dengan anak-anak," ujarnya. Akibat peristiwa itu,dua pelaku dijerat dengan Pasal 76.C JO 80 Ayat (2) UU RI No. 23, Tahun 2002, tntang perlindungan anak ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta dan Pasal 170 Ayat (2) ke 2e KUHP tentang pengeroyokan ancaman hukuman 9 tahun atau Pasal 351 Ayat (2) JO Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan ancaman uukuman 5 tahun.
Komentar
Posting Komentar