Langsung ke konten utama

DPO Korupsi 9 Tahun, Mantan Pejabat Kepulauan Mentawai Diringkus Jaksa di Sidoarjo

DPO Korupsi 9 Tahun, Mantan Pejabat Kepulauan Mentawai Diringkus Jaksa di Sidoarjo

Agen Poker Sabtu (05/03/2022) Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko, mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejati Sumatera Barat. Ia ditangkap di Sidoarjo setelah sebelumnya sempat buron selama 9 tahun. Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, terpidana Agustinus ditangkap di Sidoarjo pada Jumat (4/3) sekitar pukul 14.10 WIB. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim.

"Terpidana Agustinus ini merupakan mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat dirinya menyalahgunakan kewenangannya hingga terjerat kasus korupsi," kata Fathur. Saat menjabat Kepala Bapeda, terpidana melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja. Agen Domino Kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.

"Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjohjoko M.Sc.Eng dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan," pungkasnya.

Komentar

Pusat Berita