Agen Poker Jumat (04/03/2022) Sejumlah aksi kekerasan yang terjadi sejak awal tahun 2022 di Kota Solo atau Surakarta, dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras) dan pil koplo. "Akhir-akhir ini sering terjadi tindak pidana kekerasan terhadap orang maupun barang. Selalu embrionya dipicu oleh konsumsi minuman keras maupun obat-obatan terlarang lainnya. Ini menjadi fokus perhatian kita," kata Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjutak. Polisi berhasil mengungkap tiga kasus kekerasan dari penindakan di wilayah Pasarkliwon, Jebres dan Pucangsawit. Di Pasarkliwon, polisi mengamankan dua tersangka. Yakni J S alias J C (43) warga Pasarkliwon dan I I alias H C (36) warga Mojolaban Sukoharjo. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban M alias Y pada Rabu (16/2) di Jalan Cempaka, sebelah barat SPBU Semanggi.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Mereka ini di muka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," terangnya. Kasus kedua, lanjut Kapolresta, terjadi di Pucangsawit pada Selasa (22/2) dini hari di Jalan Ir Juanda, tepatnya di timur SPBU. Tersangka CP (35) warga Jebres. Sebelum melakukan tindak kekerasan, tersangka mengonsumsi pil koplo. Agen Domino "Tersangka ini mendatangi orang yang sedang nongkrong di pinggir jalan dan mengayunkan clurit kepada korban BAP alias B. Tersangka dalam pengaruh minuman keras dan pil koplo," tutur Ade Safri. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. "Ini tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan dengan sengaja. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," tegasnya. Sedangkan kasus kekerasan terakhir terjadi di wilayah Jurug. Polisi mengamankan tiga tersangka. Yakni CP (35) warga Jebres, FHH (23) warga Banjarsari dan PS warga Jebres. Ketiga tersangka mendatangi warga yang sedang nongkrong di pinggir jalan dan melakukan penganiayaan. Selain memukul korban, mereka juga melempari korban dengan menggunakan bongkahan paving semen.
"Pelaku atau tersangka ini juga dalam pengaruh minuman keras dan pil koplo. Ada empat korban yang mengalami luka ringan, yakni FR, TDP, FRP dan ANY," jelasnya. Kepada para pelaku, dikatakan Kapolresta, dikenakan Pasal 170 KUHPidana. Mereka secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang. Ketiganya diancam hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. Berbagai upaya telah dilakukan polisi untuk menekan angka kekerasan di Solo, dan juga agar kasus serupa tidak terulang kembali. Salah satunya melalui program Solo Bebas Pekat.
Komentar
Posting Komentar