Agen Poker Minggu (20/03/2022) Sebanyak sembilan narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Palembang dipindahkan ke Lapas Kalianda Lampung. Mereka kemungkinan akan kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ke sembilan napi terdiri dari dua kasus pembunuhan yakni M yang divonis pidana 15 tahun penjara dan DP dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara tujuh napi lainnya terlibat dalam kasus narkoba dengan vonis berbeda. Mereka adalah LW pidana 20 tahun tahun penjara, H (pidana 10 tahun), RM (pidana 11 tahun), ES (pidana 12 tahun), MB (pidana 10 tahun), IY (pidana 9 tahun), dan A (pidana 9 tahun). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumsel, Bambang Haryanto mengatakan, para napi tersebut dibawa ke Lampung menggunakan jalur darat pada 16 Maret 2022 dan tiba di tempat tujuan sehari kemudian.
Pemindahan bertujuan memutus rantai peredaran narkoba dari dalam lapas serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Merah Mata Palembang. "Ini salah satu cara kami memutus mata rantai peredaran narkoba yang bisa saja dikendalikan dari dalam lapas," ungkap Bambang, Jumat (18/3). Agen Domino Selanjutnya, ke sembilan napi itu dilimpahkan kepada Ditjen Pemasyarakatan. Mereka bisa saja dipindahkan ke Nusakambangan jika memungkinkan. "Kami belum tahu karena kewenangan Ditjen Pemasyarakatan," ujarnya. Sepanjang 2021, Bambang menyebut telah memindahkan 25 napi dari Sumsel ke Nusakambangan. Selain bertujuan mencegah peredaran narkoba, pemindahan juga untuk mengurangi kapasitas lapas. "Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba dari lapas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang napi yang mendekam di Lapas Mata Merah Palembang inisial A diketahui mengendalikan narkoba dalam jumlah besar. Tak tanggung-tanggung, dia mampu menyuruh anak buahnya mengedarkan 10 kilogram sabu. Keterlibatan A terungkap setelah dua anak buahnya ditangkap polisi saat mengirim pesanan. Kedua pelaku adalah AF dan YH yang semuanya tinggal di Kecamatan Sukarami Palembang. Kedua tersangka diamankan polisi beserta barang bukti, Jumat (11/3). Mereka bermaksud menyebar sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China tersebut ke Palembang dan Penukal Abab Lematang Ilir.
Komentar
Posting Komentar