Langsung ke konten utama

Residivis Kasus Pencurian Kembali Masuk Bui Usai Curi Ponsel Remaja di Padang

 

Residivis Kasus Pencurian Kembali Masuk Bui Usai Curi Ponsel Remaja di Padang

Agen Poker Minggu (27/03/2022) Seorang residivis, Tomi Eka Putra alias Tomi (31) diringkus kepolisian resor (Polres) Kota Padang. Dia diringkus setelah melakukan tindakan pidana pencurian terhadap seorang remaja di Kota Padang. Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah mengatakan, pelaku diamankan di sekitar Masjid Raya Ganting, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. “Dia (pelaku) diamankan saat berada di dekat cucian dekat Masjid Raya Ganting, setelah mengetahui informasi keberadaannya, anggota (polisi) langsung meringkusnya,” kata Dedy di Padang, Jumat (25/3). 

Dia menerangkan, pelaku melakukan pencurian sebuah ponsel terhadap remaja berinisial JA (17) pada saku sepeda motor korban. “Korban langsung melaporkan peristiwa tersebut pada Rabu 23 Maret 2022, satu hari setelah kejadian,” kata Dedy. Agen Domino Awalnya, korban tengah berada di dekat Masjid Raya Ganting pada Selasa (22/3) sekitar pukul 16.30 WIB. “Waktu itu korban sedang berhenti di pinggir jalan dekat Masjid Raya Ganting. Kemudian korban, melihat ada orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Dedy. Korban pun meletakkan satu unit smartphone berwarna hitam miliknya pada saku-saku sepeda motor miliknya. “Saat itulah pelaku datang dari sebelah kiri korban dan langsung mengambil HP miliknya. Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri,” jelas Dedy. 

Sementara itu, setelah korban melapor, polisi langsung melakukan penyelidikan dan didapati pelakunya ialah Tomi (31). “Pelaku sendiri merupakan seorang residivis dengan perkara yang sama, barang bukti yang kita amankan berupa kendaraan yang digunakan pelaku sepeda motor Yamaha Mio Z, dan dua unit handphone,” kata Dedy. Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Komentar

Pusat Berita