Agen Poker Minggu (10/04/2022) Tim Komnas HAM RI menghadiri undangan penjelasan subtansial dan update yang telah diambil oleh Polda Sumatera Utara terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Jumat (8/4). Pertemuan tersebut juga diikuti oleh sejumlah lembaga lainnya. "Dalam pertemuan itu, Komnas HAM RI mengapresiasi jajaran Polda Sumatera Utara karena penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM RI," Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (9/4). Dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Choirul, ini menunjukan keseriusan atas penuntasan kasus tersebut. "Hal ini penting dalam konteks memberikan keyakinan kepada saksi dan korban bahwa prosesnya berjalan baik. Penahanan tersangka juga akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut agar berani melaporkan ke Polda Sumatera Utara atau melalui Komnas HAM RI," harapnya. Agen Domino
Komnas HAM RI berharap, lanjutnya, proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta masyarakat. "Sekaligus memastikan kepada Pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," katanya. Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntakmengungkapkan, Terbit Rencana Perangin Angin merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kasus pidana perdagangan orang hingga meninggal dunia. "TRP diprasangkakan selaku pihak yang paling bertanggung jawab atas tindak pidana yang kita temukan selama proses kegiatan yang terjadi di kerangkeng tersebut," ungkapnya.
Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan tersangka oleh Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Sumut. Penyidik memprasangkakan Terbit Rencana Perangin Angin melanggar pasal 2, pasal 7, dan pasal 10, Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 333 KUHP, pasal 351, pasal 352, dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. "Semua pasal itu diterapkan, khususnya kepada TRP dijuntokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP," kata Kapolda.

Komentar
Posting Komentar