Agen Poker Kamis (28/04/2022) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, menghentikan penuntutan perkara pencurian handphone dengan tersangka Abi Achmad alias Abi. Pria yang mencuri untuk kebutuhan sekolah anaknya ini pun dibebaskan karena jaksa mengedepankan keadilan restoratif. Sebelumnya, Abi Achmad disangka melanggar Pasal 362 KUHP atau pencurian. "Di mana yang bersangkutan melakukan pencurian sebuah handphone untuk memenuhi keinginan putranya memiliki sebuah handphone yang akan digunakan untuk keperluan sekolah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, Rabu (27/4).
Ia juga menerangkan bahwa sebelum proses restorative justice disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan pelaku. Setelah mencapai kesepakatan perdamaian dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Agen Domino
Selanjutnya dihadirkan keluarga tersangka dan korban di Kejari Badung, Bali, dan tak lupa ada pemberian satu unit handphone dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung kepada tersangka, demi mewujudkan mimpi si anak memiliki handphone untuk keperluan sekolahnya. "Bahwa tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka. Hal, inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku," ujarnya. "Agar ke depannya hubungan di masyarakat tetap berjalan harmonis. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. Semoga upaya restorative justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula," ujarnya.

Komentar
Posting Komentar