Agen Poker Senin (11/04/2022) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat membongkar kasus penimbunan 6,2 ton solar bersubsidi. Polisi menangkap tiga pelaku. "Dengan modus memodifikasi tangki serta menggunakan jeriken," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, di Mamuju, Minggu (11/4). Dilansir Antara. Penangkapan dilakukan di Dusun Lombang-lombang, Kelurahan Sinyanyai, Kecamatan Kalluku, Kabupatan Mamuju, pada Sabtu (9/4). Selain menyita barang bukti 6,2 ton solar bersubsidi, Polisi juga menangkap tiga pelaku, yakni FAP (31), UP (35), dan SG (19), ketiganya merupakan warga Kabupaten Mamuju. Pengungkapan kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi itu berawal saat personel Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar melintas di depan SPBU Kalukku pada Sabtu (9/4) sekitar pukul 23. 00 WITA. Polisi melihat beberapa orang tengah mengisi BBM menggunakan jeriken dan mobil pikap. Agen Domino
Polisi membuntuti mobil pikap tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang, diduga sebagai tempat penampungan. "Saat dibuntuti, ternyata mobil pikap itu menuju ke sebuah rumah di Dusun Lombang-lombang yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar," ujarnya. "Ketiga orang bersama barang bukti yang diamankan berupa 158 jeriken berisi solar bersubsidi, lima drum solar, satu unit mobil pikap, dan satu tangki rakitan terbuat dari besi langsung diamankan di Mapolda Sulbar untuk pengembangan lebih lanjut," jelas dia. Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. "Ketiganya masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolda Sulbar untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut," ujar Syamsu Ridwan.

Komentar
Posting Komentar