Agen Poker Minggu (03/04/2022) Teka-teki kasus penemuan jasad laki-laki terbungkus terpal dan diikat dengan genting mengambang di Kali Ulu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi akhirnya terungkap. Jasad tersebut ternyata korban pembunuhan. Berdasarkan hasil pengungkapan penyidik Polres Metro Bekasi, korban berinisial VM (23), sedangkan pelaku pembunuhan ini berinisial MK (19). Peristiwa pembunuhan ini berawal saat korban bertemu dengan pelaku dan seorang temannya berinisial R di sebuah gudang milik pelaku, di wilayah Bekasi pada Minggu (27/3) lalu.
Mereka terlibat perbincangan soal bisnis penggadaian mobil. Saat R tertidur, terjadi perselisihan antara pelaku dengan korban. Di saat cekcok mulut itu, korban melihat pelaku memasukan sebuah obat ke dalam minumannya. Korban pun sempat menanyakan tujuannya. Namun pertanyaan korban justru membuat pelaku naik pitam. Keduanya pun terlibat perkelahian. Pelaku kemudian membanting korban hingga tidak sadarkan diri. "Kemudian pelaku membanting korban. Kemudian (pelaku) panik karena (korban) tidak bergerak lagi, ada niat spontan untuk membuang jenazah ke Kali Ulu," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (1/4). Agen Domino Saat itu, pelaku mengira korban yang tidak sadarkan diri setelah dibanting itu sudah tewas. Korban kemudian dibungkus terpal serta diikat dan dibawa menggunakan mobil pikap milik R tanpa sepengetahuan pemiliknya. Saat tiba di Kali Ulu, pelaku mengikat korban yang sudah terbungkus terpal dengan genting. Tujuannya sebagai pemberat agar korban tenggelam di dasar kali. Setelah itu, korban pun dilempar ke kali. Jasad korban kemudian ditemukan pada Selasa (29/3) siang oleh warga yang hendak memancing ikan. Saat ditemukan, tidak ada satu pun identitas yang menempel pada korban. "Jarak antara TKP pembuangan dengan TKP ditemukannya jenazah kurang lebih tiga kilometer," ucap Gidion.
Polisi yang mendapat laporan langsung mengevakuasi korban dan melakukan penyelidikan. Dalam waktu 22 jam, pelaku akhirnya tertangkap di gudang miliknya. Saat ini MK mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Dia dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sebelumnya, warga Kampung Pule, Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi digegerkan penemuan jasad mengambang di Kali Ulu, Selasa (29/3). Jasad berjenis kelamin pria ini saat ditemukan terbungkus terpal dan terikat. Jasad pria itu pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak memancing ikan sekira pukul 13.00 WIB. Awalnya jasad yang terbungkus terpal ini dikira bangkai hewan. "Dikirain bangkai hewan, soalnya dibungkus terpal terus diikat. Baunya juga udah busuk," kata Usman (36), warga yang berada di lokasi kejadian. Polisi yang mendapat laporan langsung mengevakuasi jasad laki-laki tersebut. Saat terpal dibuka, kondisi jasad tersebut di bagian kepala sudah mengelupas dan tidak terdapat identitas satu pun. Petugas yang melakukan identifikasi belum menemukan bekas luka kekerasan. Hanya saja, pada jasad yang terbungkus terpal itu terdapat tujuh genting yang diikat di tubuhnya.

Komentar
Posting Komentar