Langsung ke konten utama

Puncak Mudik Lebaran Diprediksi 29-30 April, Polri Siapkan Contra Flow di Rest Area

Puncak Mudik Lebaran Diprediksi 29-30 April, Polri Siapkan Contra Flow di Rest Area

Agen Poker Sabtu (09/04/2022) Korlantas Polri hingga kini masih terus berupaya mengantisipasi kemacetan menjelang libur Idul Fitri 1443 Hijiriah. Salah satunya adalah rest area di jalan bebas hambatan alias tol. "Titik-titik potensi kemacetan tetap ada di ruas jalur arteri/nasional, tol dan wisata, namun demikian Polri sudah menyiapkan skema cara bertindaknya. Untuk rest area kita siapkan cara bertindak buka tutup dan contra flow, selebihnya tertuang di SE ya," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4).

Untuk kendaraan nanti yang akan melintas dirinya belum dapat memprediksi. Namun akan bekerjasama dengan pihak Jasa Marga. "Antisipasi sudah disiapkan skenarionya mulai dari situasi normal, padat, macet sampai dengan situasi emergency," ujarnya. Terkait puncak mudik, polri memprediksi akan terjadi pada akhir bulan. "Untuk mudik puncaknya tanggal 29 dan 30 sedangkan baliknya tanggal 7 dan 8," pungkasnya. Agen Domino Tidak hanya itu, Eddy juga mengatakan bahwa puncak arus balik pada mudik lebaran tahun ini bakal berlangsung pada 7 dan 8 Mei 2022. Pihaknya pun menyiapkan skenario lalu lintas jika terjadi peningkatan volume kendaraan saat musim mudik tahun ini. "Antisipasi sudah disiapkan skenarionya mulai dari situasi normal, padat, macet sampai dengan situasi emergency," kata Eddy.

Pemerintah secara resmi telah memperbolehkan masyarakat Indonesia mudik Lebaran 2022. Sejumlah aturan pun telah diterbitkan agar masyarakat tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan saat berpulang ke kampung halaman. Salah satunya Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus menerapkan protokol kesehatan. "Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer," tulis SE No. 16/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Rabu (6/4). Selain itu, setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri pun harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Komentar

Pusat Berita