Agen Poker Jumat (15/04/2022) Pemilik usaha sablon di Jalan Kebo Iwa Utara, Perumahan Swamandala, Denpasar, Bali, terbukti melakukan pencemaran sungai sehingga air berubah merah. Atas perbuatannya, terdakwa kena sanksi denda Rp2,5 juta. Saksi tersebut diberikan kepada terdakwa Sumadi saat mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (13/4). Sidang yang dipimpin Hakim, I Putu Sayoga dan Panitera, Ni Komang Sri Utami, menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2,5 juta kepada pembuang limbah yang menyebabkan aliran sungai di wilayah Denpasar Barat sempat berwarna merah.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat diwawancarai di sela persidangan mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya bersama tim gabungan DLHK bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran. "Tentunya hal ini telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Agen Domino Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari usaha sablon atau pencelupan," tutur dia. Menurutnya, usaha yang digeluti pria bernama Sumadi ini didakwa telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor, 1, Tahun 2015 tentang ketertiban umum. "Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan Perda dan mensosialisasikan Perda itu sendiri. Sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan menaatinya dan ada efek jera," imbuhnya.
Seperti yang diberitakan, tim DLHK Kota Denpasar mendalami informasi video viral sungai di kawasan di Jalan Resimuka Barat, Desa Tegal Kertha Denpasar dan Jalan Mahendradata berwarna merah, sejak Kamis (7/4) pagi. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan, tim Satgas DLHK Kota Denpasar mengambil langkah cepat dengan menyusuri kawasan sekitar sungai dan tidak sia-sia, pembuang limbah pun berhasil diamankan yang dibuktikan dengan barang bukti dan saluran air yang bermuara ke sungai tersebut.

Komentar
Posting Komentar