Agen Poker Kamis (9/6/2022) Pelarian warga negara Jepang Mitsuhiro Taniguchi (47) seorang buronan Kepolisian Tokyo atas dugaan penipuan bantuan Covid-19 akhirnya terhenti. Usai diringkus di tempat bersembunyi daerah Kalirejo, Lampung Tengah, pada Selasa (7/6) kemarin. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram menyampaikan dari hasil pemeriksaan diketahui jika Mitsuhiro Taniguchi turut membuka usaha bisnis perikanan selama di Lampung. "Di Lampung informasinya melakukan kegiatan bisnis perikanan, tambak ikan di Lampung," kata Surya kepada wartawan, Rabu (8/6). Namun demikian, Surya mengatakan bahwa soal nama bisnisnya dan detail lebih lanjut terkait Mitsuhiro Taniguchi yang merupakan seorang pengusaha, belum bisa dijelaskan lebih lanjut. Selain berada dan menjalankan bisnis di Lampung, kata Surya, petugas juga mendapati informasi jika Mitsuhiro Taniguchi sempat tinggal di Jakarta. "Kalau dia di Jakarta sih cuma tinggal, kegiatannya di Lampung itu," sebutnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI bakal mendeportasi atau memulangkan Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Kepolisian Tokyo terkait kasus penipuan bantuan Covid-19 ke negara asalnya. "Untuk melakukan pendeportasian pemulangan nanti kami akan koordinasi dengan pihak kedutaan Jepang ya, Nanti kita koordinasi dengan kedutaan Jepang dulu," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram saat jumpa pers, Rabu (8/6). Namun terkait kapan waktu pemulangannya, Surya masih belum bisa memastikan pastinya. Agen Domino Karena pihaknya masih menunggu hasil koordinasi terkait keperluan administrasi dengan pihak Kedutaan Jepang. Adapun proses deportasi nantinya akan dijalankan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Nanti administrasinya semua sama kedutaan Jepang, untuk waktu dan persiapan tiket dan lain sebagainya," ujarnya. Lebih lanjut, Surya mengatakan jika Mitsuhiro Taniguchi sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait kasus penipuan dimana dia adalah pihak pimpinan dari sebuah perusahaan swasta. "Untuk nama perusahaan belum bisa kami informasikan karena kami sedang melakukan tahap tahap pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Untuk diketahui, Pelarian Mitsuhiro Taniguchi (47) berakhir di Kalirejo, Lampung Tengah. Buronan Kepolisian Tokyo terkait kasus penipuan bantuan Covid-19 itu ditangkap pihak Imigrasi Bandar Lampung bersama Polsek Kalirejo dan Polres Lampung Tengah pada Selasa (7/6) malam. "Melaporkan hasil koordinasi dengan Imigrasi diinfokan terkait subjek WN Jepang, Mitsuhiro Taniguchi (MT). Subjek MT sudah diamankan oleh pihak imigrasi setelah pihak Jepang mencabut paspor yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/6). Jenderal bintang dua ini menyebut, Mitsuhiro Taniguchi selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan UU Keimigrasian. Adapun dia berhasil masuk masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa tinggal terbatas (VITAS) pada tanggal 16 Oktober 2020. la juga memiliki KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Komentar
Posting Komentar