Agen Poker Rabu (29/6/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menuntut dua terdakwa bernama Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dengan pidana mati. Keduanya dituntut hukuman pidana maksimal lantaran dianggap terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 43 kg. Tuntutan dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Febrian Dirgantara. Dalam pembacaan tuntutan, ia menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba sabu-sabu seberat 43 kilogram jaringan antarpulau, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman berupa pidana mati," kata Febrian, Selasa (28/6). Mendengar hal itu, kedua terdakwa hanya diam dan menunduk ketika mendengarkan tuntutan pada sidang yang berlangsung secara telekonferensi itu.
JPU juga sempat membacakan hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. "Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dan merusak generasi bangsa. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Pembelaan kedua terdakwa bisa disampaikan secara tertulis melalui kuasa hukumnya, Selasa (5/7) pekan depan. Agen Domino "Terhadap tuntutan yang sudah dibacakan JPU, silakan konsultasi dengan klien saudara. Kami beri waktu 1 minggu pada Selasa (5/7) untuk memberikan jawaban secara tertulis," tuturnya. Apabila tak ada jawaban hingga waktu yang ditentukan, maka terdakwa dianggap tak mengajukan pembelaan alias menyetujui tuntutan dari JPU. "Tanggal 5 Juli 2022 tidak ada lagi menunda dan kami catat. Apabila tidak mengajukan, kami anggap tidak mengajukan pembelaan," katanya. Pengacara kedua terdakwa, Adi Chrisianto menegaskan, pihaknya bakal menjawab tuntutan dalam nota pembelaan atau pledoi pekan depan. "Baik, kami mohon waktu 1 minggu Yang Mulia," ujar dia.
Di luar persidangan, Adi mengaku keberatan dengan tuntutan itu. Ia menilai, kliennya juga menjadi korban dalam peredaran narkoba "Terhadap tuntutan klien kami yang sangat maksimal atau hukuman mati, kami tim kuasa hukum tentu keberatan ya. Karena, klien kami ini kan korban ya, karena impitan pekerjaan dan ancaman, terbukti dari fakta persidangan ada ancaman dari gembong narkoba kepada keluarga dan mereka sendiri," tegasnya. "Kami meminta majelis hakim berlaku seadil-adilnya dan jelas semua, kami beranggapan klien kami sebagai korban peredaran gelap narkotika," lanjutnya. Diketahui, kedua terdakwa pada 14 Desember 2021, seseorang bernama Joko (DPO) menghubungi terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dengan tujuan memberi tahu bahwa besok ada pekerjaan mengirimkan narkotika. Selanjutnya, Vibbi berangkat ke Bandung. Kamis (16/12/2021), Vibbi berangkat ke Bandung sendirian dengan menggunakan kereta api. Setibanya di Bandung, Vibbi menginap di Hotel dekat Stasiun Bandung Kota. Kemudian, Zoa-zoa (DPO) menghubungi Vibbi dan menginfokan akan ada seseorang laki-laki datang menemui Vibbi untuk menemani.

Komentar
Posting Komentar