Agen Poker Rabu (29/6/2022) Kasus perusakan tembok benteng bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo Jawa Tengah, memasuki babak baru. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dikabarkan telah menetapkan seorang tersangka berinisial MK, orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Kuasa Hukum MK, Bambang Ary Wibowo membenarkan kabar tersebut. Saat ini pihaknya sudah melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya. Menurut Bambang MK ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis dua pekan lalu. “Dari BPCB memang sudah ditetapkan untuk tersangkanya. Yaitu Muhammad Kosim Burhanudin. MK itu kepanjangan dari itu, nama lengkap dari pak Burhanudin itu. Kami sebagai kuasa hukum sudah mengajukan penangguhan. Ditetapkan Kamis duw minggu yang lalu,” ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (28/6).
Dengan status tersebut, dikatakan Bambang kliennya dikenakan wajib lapor ke kantor BPCB di Prambanan, tidak boleh keluar kota, dan lainnya hingga menunggu perkembangan lebih lanjut. Burhanudin lanjut dia, juga masih diperbolehkan beraktifitas seperti biasa. Seluruh perkara hukum sudah diserahkan kepada tim kuasa hukum. Agen Domino “Kami sedang mengumpulkan data-data andaikata nanti masuk ke persidangan kami sudah siap,” katanya. Dihubungi terpisah, Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deny Wachju Hidajat menyampaikan penetapan tersangka sendiri dilakukan pada 16 Juni 2022 lalu. "Sudah ada tersangka, satu orang dengan inisial MK. Dia pemilik lahan dan pelaku perusakan tembok Baluwarti Keraton Kartasura,” terang dia.
Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, dikatakan Deny, tersangka menjebol tembok bekas benteng Keraton Kartasura untuk akses jalan truk mengangkut material keluar. "Tersangka alasannya untuk akses jalan. Ada unsur kesengajaan dari pelaku dalam perusakan tembok ini,” katanya. Deny memastikan belum ada tersangka lain dari kadus tersebut. Tersangka, lanjut dia, bisa dikenakan hukuman 1 tahun penjara atau maksimal 15 tahun kurungan. “Pemeriksaan terus kami lakukan, nanti kita minta keterangan saksi ahli arkeologi dan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupatem Sukoharjo,” pungkas Deny.

Komentar
Posting Komentar