Agen Poker Kamis (30/6/2022) Puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Cipayung Hek, Kecamatan Cipayung, Depok, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bangunan di atas ruang terbuka hijau (RTH) itu dibongkar karena menyalahi aturan. "Ada 35 bangunan yang ada di pinggir kali. Nanti sebelah kirinya di atas saluran belum terbongkar, nanti akan berlanjut," kata Dantim Satpol PP Kecamatan Cipayung Ikin, Rabu (29/6). Puluhan bangunan yang dibongkar itu adalah lapak sejumlah pedagang, seperti penjual kembang. Namun ada beberapa bangunan yang masih kosong.
Masih ada belasan bangunan yang belum dibongkar karena berada di lahan warga, namun terlalu menjorok ke kali. "Ada 35 (bangunan yang dibongkar) itu campur-campur ada yang kosong juga, bangunan yang baru berdiri, terus ada tukang kembang, cuma bangunan doang belum diisi sama kembang. Ada 12 bangunan yang belum dibongkar karena memang (baru) di atas kalinya doang. Bangunan itu sebenarnya di tanah milik pribadi Cuma dia maju ke depan, adanya di atas saluran air," ujarnya. Agen Domino Bangunan yang dibongkar melanggar aturan karena berada di atas kali. Pemiliknya melanggar Perda 16 Tahun 2012. Selain itu, sudah ada permintaan dari warga setempat untuk membongkar. "Dulu karena permintaan tokoh masyarakat juga itu. Dulu juga ada permintaan dari PUPR bahwa itu membuat (menyebabkan) buangan sampah (saluran air) macet. Air jadi banjir ke bawah," ucapnya.
Sebelum melakukan pembongkaran, pihak kelurahan hingga kecamatan sudah mengirimkan surat teguran dan perintah membongkar. Namun pemilik bangunan belum menaatinya sehingga dilakukan penertiban. "Kemarin dari Satpol PP kota sudah dikasih waktu 1×24 jam untuk bongkar sendiri. Surat teguran sudah ketiga sampai keempat nggak diindahkan," katanya. Kasi Pemerintahan Kecamatan Cipayung Muh Asroh menambahkan, bangunan yang ditertibkan adalah bangunan yang baru dibangun pemiliknya. Bangunan tersebut digunakan untuk usaha. "Iya, ada yang baru berdiri bangunannya sepanjang hek, cuma bukan permanen, baru rencana membuka usaha," katanya. Petugas hanya membongkar bangunan yang tidak mengindahkan peringatan sebelumnya. Dia mengatakan, ada sebagian pemilik yang membongkar sendiri. "Sebagian sudah beroperasi lama, dan ada yang belum beroperasi. Tapi kalau yang di pospol memang PKL yang sudah lama. Kalau yang di depan pasar ini baru," ucapnya. Penertiban dilakukan untuk menghindari menjamurnya bangunan liar di sekitar wilayah itu. Pasalnya jika dibiarkan khawatir makin banyak yang membangun di sepanjang jalan tersebut. "Takutnya di sini nanti pada mendirikan bangunan lagi, makanya kita tindak pembongkaran," pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar