Mantan Sekda Samosir Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Korupsi Dana Covid-19
Mantan Sekda Samosir Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Korupsi Dana Covid-19
Agen Poker Kamis (21/7/2022) Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Penuntut) Pradhana menuntut agar mantan Sekretaris Regional (SEKDA) Kabupaten Samosir, Soap Sagala dan mantan kepala Badan Regional untuk Manajemen Bencana (BPBD) Samosir, Mahler Tama masing -masing dengan 7 tahun. Dianggap bahwa kedua terdakwa telah menyalahgunakan anggaran Covid-19 lebih dari Rp944 juta pada Maret 2020. "Kedua terdakwa harus membayar denda Rp250 juta dalam 6 bulan penjara," kata Resky di Pengadilan Distrik Medan, Kamis (21/7). Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga dituduh membayar kompensasi negara untuk Rp944 juta di anak perusahaan penjara 3,5 tahun. Agen Domino
Dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran COVID-19, jaksa penuntut juga menuntut dua terdakwa lainnya, yaitu pembuatan komitmen (PPK), Sardo Sirumapea dan direktur PT Tarida Bintang Nusantara, Santo Edi Simatupang masing-masing dengan permintaan 6,5 tahun penjara. PT Tarida Bintang Nusantara adalah penyedia barang atau jasa dalam manajemen darurat dalam penyediaan makanan dan vitamin nutrisi tambahan untuk orang-orang di Kabupaten Samosir selama Pandemi Covid-19. "Sardo Sirumapea dan Saint Edi Simatupang didenda Rp250 juta dalam kurungan 3 bulan. Mengenai uang pengganti, keduanya bertanggung jawab bersama atas Rp410 juta dalam 3 tahun dan 3 bulan penjara," kata Resky. Tindakan keempat terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam oleh para penjahat dalam Pasal 2 Paragraf (1) Junct Pasal 18 Paragraf (1) Piagam B dari Hukum No. 31 tahun 1999 yang dimodifikasi oleh UU No. 20 tahun 2001 dengan Menghormati amandemen UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi bersama dengan Pasal 55 paragraf (1) dari KUHP.

Komentar
Posting Komentar