Langsung ke konten utama

Modus Tawarkan Barang Lelang, 3 Pria Sumut Tipu Warga Sumsel Ratusan Juta Rupiah

Modus Tawarkan Barang Lelang, 3 Pria Sumut Tipu Warga Sumsel Ratusan Juta Rupiah

Modus Tawarkan Barang Lelang, 3 Pria Sumut Tipu Warga Sumsel Ratusan Juta Rupiah

Modus Tawarkan Barang Lelang, 3 Pria Sumut Tipu Warga Sumsel Ratusan Juta Rupiah

Agen Poker Kamis (21/7/2022) Tiga pelaku penipuan online Sumatra utara (Sumatra Utara) ditangkap oleh polisi regional Sumatra del Sur (Sumatra del Sur). Saat melakukan tindakan, para pelaku menawarkan barang -barang elektronik dengan para korban yang diakui oleh barang -barang ini sebagai akibat dari lelang bea cukai. Tersangka yang ditangkap adalah AF (19), AR (24) dan AS (26). Penangkapan ketiga pria itu didasarkan pada laporan dari korban RG (26) yang kehilangan Rp318,5 juta. Direktur Investigasi Kriminal Khusus Polisi Regional Sumatra Sur Barly Ramadhan mengungkapkan, penipuan dimulai ketika korban dihubungi oleh seorang penulis yang menawarkan produk elektronik dengan harga yang jauh lebih murah daripada pasar pada 24 Januari 2022. Sebelumnya mereka mempresentasikan penjualan Iklan di jejaring sosial. Pelaku menyebutkan harga rendah karena barang -barang tersebut adalah hasil dari lelang bea cukai Palembang. Dengan artikel artikel ini bernilai RP2.5 juta dan korban membeli tiga item untuk ditransfer segera ke RP7.5 juta. Agen Domino

Ternyata perintah pesanan belum dikirim dengan dalih perjanjian administrasi. Para pelaku sebenarnya mengaku bekerja dengan seorang petugas polisi untuk membuat korban lebih tertarik. "Korban mengirim uang sesuai dengan perintah tiga artikel, tetapi barang tidak pernah dikirim," kata Barly, Kamis (7/21). Kemudian, para pelaku menawarkan korban partisipasi dalam keuntungan dengan menawarkan produk di jejaring sosial mereka. Jika dijual, korban akan menerima keuntungan RP1 juta per artikel. Tertarik dengan hasil yang hebat, korban mengirim Rp318,5 juta untuk banyak produk. "Tetapi para tersangka benar -benar menghilang, korban merasa tertipu," katanya. Dalam hal ini, 3 tersangka rumit dengan dua rekan lain. Salah satu tersangka ditangkap oleh polisi regional Sumatra Utara dan yang lain meninggal karena paparan Covid-19. "Semua kaki tangannya telah terjebak, bahkan kami telah merusak jaringan ini," katanya. Untuk tindakan mereka, ketiga tersangka dituduh berdasarkan pasal 28 paragraf (1) dari Pasal 45A paragraf (1) dari hukum ITE bersama dengan Pasal 55 paragraf (1) dari KUHP dalam hubungannya dengan Pasal 56 Kode Pidana dengan A dengan a Ancaman maksimum enam tahun penjara.

Komentar

Pusat Berita