Langsung ke konten utama

Selundupkan 15 Ekor Penyu Hijau ke Bali, Sopir dan Kernet Pikap Ditangkap Polisi

 

Selundupkan 15 Ekor Penyu Hijau ke Bali, Sopir dan Kernet Pikap Ditangkap Polisi

Selundupkan 15 Ekor Penyu Hijau ke Bali, Sopir dan Kernet Pikap Ditangkap Polisi

Agen Poker Kamis (28/7/2022) Direktorat Polairud Polda Bali, menggagalkan penyelundupan 15 ekor penyu hijau dari Madura, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku, yakni AS (39) dan G (47). AS merupakan supir dan G kernet. Mereka diamankan di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Bali, pada Kamis (28/7) sekitar pukul 03.15 Wita. Sebanyak 15 ekor penyu yang berada di dalam mobil pikap merek Daihatsu Grandmax warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 8348 WF sudah diamankan. "Untuk 15 penyu hijau yang diamankan dalam keadaan hidup semua," kata Wadir Polair Polda Bali, AKBP Wahyudi W, di Kantor Polairud, di Denpasar, Bali, Jumat (29/7). Pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi ada pengiriman satwa penyu hijau yang dilindungi ke Bali. Petugas langsung melakukan penyelidikan di wilayah perairan serta pesisir Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Lalu, pada Rabu (27/7) sekitar pukul 20.00 Wita, diperoleh informasi bahwa di wilayah Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk, Bali, telah terjadi kegiatan pengangkutan satwa penyu. Penyu tersebut diangkut menggunakan sebuah mobil pikap untuk dibawa ke Denpasar, Bali. Agen Domino

Kemudian, petugas melakukan pengejaran ke TKP dan menemukan sebuah mobil pikap Daihatsu Grandmax yang mengarah keluar dari arah jalan Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik menuju ke Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk. Selanjutnya, petugas melakukan pembuntutan pada mobil itu sampai ke wilayah Kota Denpasar. Pada Kamis (28/7) sekitar pukul 03.00 Wita, ketika mobil pikap itu berhenti di pinggir Jalan Raya, By Pass Ida Bagus Mantra, petugas langsung mendekati lalu melakukan pemeriksaan. Bak mobil tampak ditutupi terpal warna hitam. Di atas bak mobil ditemukan 15 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup. Selanjutnya, petugas menangkap dua pelaku dan langsung dilakukan interogasi. Para pelaku mengatakan satwa penyu tersebut diperoleh di Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk, untuk dibawa ke Denpasar. "Untuk upahnya Rp700 ribu per ekornya. Dari informasinya mereka sudah lama (melakukan kegiatan tersebut). Dan ini, ketiga kalinya dan hal ini yang membuat kami merasa terpanggil untuk menangani kasus ini," imbuhnya. Dari 15 ekor penyu hijau yang hendak diseludupkan ke Pulau Bali itu, 13 di antaranya betina dan 2 jantan. Usia paling muda 3 tahun dan 60 tahun paling tua. Ukurannya pun bervariatif, ada yang kecil hingga besar.

Komentar

Pusat Berita