Setelah memastikan posisi tersangka, Jumat (1/7), tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Garut berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melakukan aksi penipuan dengan modus arisan sejak April 2022. "Jumlah total korban yang terdata mencapai 66 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp517.270.00. kemungkinan masih ada korban lainnya," ungkapnya. Saat menjalankan aksinya, menurut Wirdhanto, EM melakukan perbuatan penipuannya dengan mem-posting ajakan untuk mengikuti arisan online di media sosial. EM menawarkan keuntungan besar kepada korban sehingga mereka tergiur. "Ternyata yang melatarbelakangi perbuatan ini adalah berawal dari pelaku yang juga menjadi korban arisan bodong. Pelaku kemudian berinisiatif untuk membuka sendiri arisan dengan konsep yang sama," katanya.
Uang hasil penjualan arisan bodong yang dilakukan EM, diketahui digunakan untuk gali lobang tutup lobang, membayar angsuran ke bank, pemenuhan kebutuhan pribadi, usaha jual ikan dan kelontongan, membeli emas, hingga kebutuhan harian. "Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," katanya. Sebelumnya, puluhan warga Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendatangi Polres Garut, Jumat (27/5). Mereka melaporkan pengelola arisan yang telah membuat mereka rugi ratusan juta rupiah. Salah seorang korban, Aminah (42) mengatakan, jumlah korban arisan bodong mencapai 70 orang. Kerugian masing-masing berbeda-beda. Bila diakumulasikan, jumlah kerugian mencapai Rp600 juta. "Semuanya (korban) ada 70 orang yang sudah habis jatuh tempo karena seharusnya arisan sampai April kemarin. Jumlah kerugiannya beda-beda, kalau saya Rp11,7 juta," kata Aminah.

Komentar
Posting Komentar