Langsung ke konten utama
Kisah Pilu Gadis Tunagrahita di Pangandaran, Diperkosa Ayah dan Tetangga hingga Hamil
Kisah Pilu Gadis Tunagrahita di Pangandaran, Diperkosa Ayah dan Tetangga hingga Hamil
Agen Poker Selasa (16/8/2022) Perbuatan SR (40), warga Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terbilang biadab. Pria yang seharusnya menjadi pelindung ini justru memerkosa putrinya yang menyandang tunagrahita. Parahnya, pemerkosaan itu tidak dilakukannya sendirian. Perbuatan itu dilakukannya bersama tetangganya S (46). Akibat perbuatan keduanya, korban yang masih berusia 18 tahun hamil. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus menjelaskan bahwa terungkapnya pemerkosaan ini justru berawal dari laporan SR ke polisi. Ia melaporkan S dengan tuduhan telah memerkosa putrinya. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan bersama tim pekerja Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Dari penyelidikan yang dilakukan, tetangganya berinisial S mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban," jelas Luhut, Senin (15/8). Agen Domino
S pun diamankan dan diperiksa untuk pendalaman. Dalam pemeriksaan, ternyata aksinya dilakukan sejak Desember 2021. Perbuatan itu dilakukan bersama SR, ayah kandung korban, yang melaporkan ke polisi. Berdasarkan keterangan dari S itu, SR pun kemudian ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dalam pemeriksaan, SR mengakui perbuatannya menyetubuhi anak kandungnya bersama S. “Alasan (SR) karena sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya. Kejadian persetubuhan tersebut dilakukannya sejak korban masih berusia 17 tahun. Anaknya (diketahui) menderita kelainan di usia 6,5 tahun," ujarnya. Atas perbuatan pelaku, diungkapkan Luhut, keduanya dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ungkap Luhut. DominoQQ Online
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Pangandaran Dodi Soleh Hidayat mengaku kaget dengan adanya kejadian yang menimpa korban. Atas perbuatan kedua pelaku, kini korban dalam kondisi hamil 9 bulan. Saat ini korban sudah dalam penanganan UPTD PPA Jawa Barat untuk menjalani trauma healing. "Seorang anak disabilitas tunagrahita secara biologis akan mengalami trauma mental yang lama 6-7 tahun. Trauma healing yang selama itu dilakukan agar korban tidak merasa trauma yang mendalam dan bisa segera dipulihkan secara bertahap," katanya.
Komentar
Posting Komentar