Langsung ke konten utama

Makin Banyak Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Tempat Kerja

 

Makin Banyak Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Tempat Kerja

Makin Banyak Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Tempat Kerja

Agen Poker Minggu (14/8/2022) Komisi Perempuan angkat bicara soal viralnya kabar seorang perempuan yang diduga mengalami pelecehan oleh teman kantornya melalui grup di aplikasi perpesanan WhatsApp. Perlakuan perempuan itu diunggah di akun twitter milik sang suami, Richo Pramono. Komnas Perempuan mengapresiasi korban dan pasangannya yang berani mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual di lingkungan kerja. Mengingat selama ini berbagai Kekerasan seksual di lingkungan kerja sering hanya menjadi pembicaraan dan pendiskusian di berbagai komunitas, tetapi kurang terlaporkan secara resmi. "Rangkaian tweet ini menunjukkan lingkungan kerja bukan tempat yang aman dan mempengaruhi produktivitas perempuan untuk bekerja," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/8). Agen Domino

Jika melihat kronologi peristiwa di tweet yang diunggah @jerangkah, Siti menilai jika kejadian ini telah masuk dalam kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Di mana berbentuk pengambilan foto tanpa persetujuan dan pelecehan seksual non fisik berbentuk komentar dan editing gambar yang dalam hal ini para pelaku bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian. "Keduanya menurut UU TPKS merupakan delik aduan, yang harus diadukan langsung oleh korban (istri) kepada kepolisian," ucapnya. Siti menyarankan agar dalam proses pengaduan baiknya korban turut didampingi lembaga bantuan hukum maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). "Sebelum mengadu, dapat didampingi lembaga layanan seperti LBH atau UPDT PPA. Siapkan barang bukti screenshoot percakapan di WAG dan mengadu ke Unit PPA Polres terdekat," imbau dia. DominoQQ Online

Siti memandang, kejadian kekerasan seksual yang menimpa khususnya para wanita di dunia kerja memang mengalami peningkatan. Data Komnas Perempuan, pada 2020 terdapat 91 kasus, lalu pada 2021 terdapat 114 kasus. Sementara secara global, diakui bahwa kekerasan seksual khususnya untuk jenis pelecehan seksual di tempat kerja memiliki ciri yang khas. Pertama, karyawan diharuskan mentolerir pelecehan seksual sebagai imbalan atas pekerjaan, kenaikan gaji atau tunjangan pekerjaan, atau promosi yang didapatnya atau untuk menghindari hukuman. Kedua, lingkungan kerja yang tidak bersahabat (Hostile work environment) yaitu perilaku yang menciptakan lingkungan kerja yang yang mengintimidasi, bermusuhan, atau kasar terkait dengan perilaku seksual yang mengganggu kemampuan karyawan untuk bekerja. "Dalam kasus ini masuk kategori kedua," jelasnya.

Komentar

Pusat Berita