Langsung ke konten utama

Modus Menemani, Pria di Sumba Timur Cabuli Siswi SMA Dalam Kelas

 

Modus Menemani, Pria di Sumba Timur Cabuli Siswi SMA Dalam Kelas

Modus Menemani, Pria di Sumba Timur Cabuli Siswi SMA Dalam Kelas

Agen Poker Senin (22/8/2022) Rabian Alsatry alias Rabian (26), seorang tukang bangunan di Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi karena berbuat cabul. Aksi pelaku terjadi di dalam kelas SMA setempat pada Rabu (17/8) lalu. Rabian juga terlibat dalam belasan kasus begal payudara dengan korban siswi SMA, atau penjaga toko yang bepergian sendiri. Rabian dicari dan ditangkap polisi karena mencabuli dan nyaris memperkosa RKPM (14), siswi SMA. Saat itu, pada Rabu (17/8) pagi sekitar pukul 06.00 WITA, korban tiba di sekolah SMA PGRI Waingapu. Namun karena pintu gerbang sekolah masih tertutup, korban memilih duduk di depan gerbang sekolah. Selang beberapa saat, pelaku melintas. Pelaku menghampiri korban dan bertanya-tanya, lalu membantu membukakan pintu gerbang sekolah, setelah itu korban masuk dan duduk di pos penjaga. Agen Domino

Pelaku Rabian yang awalnya telah pergi kembali datang untuk mengecek keberadaan korban. Pelaku melihat korban sedang berada di dalam kelas sendirian. Pelaku bertanya dan korban menjawab sedang menunggu temannya. Pelaku kemudian menawarkan diri menemani korban menunggu temannya. Namun Rabian memiliki maksud lain. Pelaku mendekat dan mencoba memeluk korban. Korban kaget dan berteriak sehingga pelaku menutup mulut dan membanting tubuh korban di lantai hingga tertunduk. Pelaku kemudian mencabuli korban. Korban berusaha melawan dengan menggigit jari manis tangan kanan pelaku. Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu mengatakan, korban mengadukan kasus ini dengan laporan polisi nomor LP-B/244/VIII/2022/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT tanggal 17 Agustus 2022 tentang perkosaan/pencabulan. "Kita berhasil mengamankan Rabian tanpa melakukan perlawanan," kata Salfredus, Senin (22/8). Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengatakan pernah melakukan pencabulan serta pencurian dengan kekerasan terhadap seorang korban berinisial RIK (15), sesuai laporan polisi nomor : LP-B/119/V/2022/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT tanggal 8 Mei 2022.

Komentar

Pusat Berita