Langsung ke konten utama
Diduga Perkosa Gadis Tuna Rungu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Diduga Perkosa Gadis Tuna Rungu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Agen Poker Jumat (12/8/2022) Dua pemuda asal Aceh Barat Daya inisial MR (28) dan MA (25) diamankan polisi karena diduga memerkosa gadis berusia 20 tahun penyandang tuna rungu. Dua pemuda tersebut ditangkap warga di salah satu desa di Kecamatan Nagan Raya, pada Rabu (10/8) lalu. "Dugaan pemerkosaan itu dilakukan pelaku di dalam kawasan kebun sawit di Kecamatan Darul Makmur," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud Pada Jumat (12/8). Agen Domino
Dia mengatakan, pelaku membawa korban ke dalam satu kawasan kebun sawit. Kemudian, mereka memaksa korban berhubungan badan. Pelaku lalu membuka celana korban. Korban melawan namun tak berdaya. "Kedua pelaku memerkosa korban secara bergantian," ujarnya. Aksi pelaku kemudian diketahui warga. Oleh warga, kedua pemuda asal Kecamatan Jeumpa, Aceh Barat Daya itu, diserahkan ke polisi. Machfud menjelaskan korban telah dimintai keterangan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya yang dipandu juru bahasa isyarat. "Sementara kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres," tutupnya. Kedua pemuda tersebut terancam dikenakan pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Komentar
Posting Komentar