Langsung ke konten utama

Ngaku Kerja di Kementerian, Polisi Gadungan Tipu Korban Rp506 Juta

 

Ngaku Kerja di Kementerian, Polisi Gadungan Tipu Korban Rp506 Juta

Ngaku Kerja di Kementerian, Polisi Gadungan Tipu Korban Rp506 Juta

Agen Poker Senin (15/8/2022) Seorang pria berinisial IS (37) kena tipu polisi gadungan. Uangnya dikuras habis sampai dengan total Rp506 juta. Pelakunya, IB (30) telah ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, pertemuan korban dengan pelaku berawal dari sebuah acara festival motor pada April 2022. Kepada korban, pelaku mengaku bekerja sebagai anggota Polri yang sedang ditugaskan menjadi pengawal di salah satu Kementerian. "Katanya tersangka ini kerja di salah satu kementerian sebagai pengawal," ujar Febri kepada wartawan, Senin (15/8). Febri menyampaikan, pertemuan itu berlanjut. Kala bertemu, pelaku pun selalu mengenakan seragam kepolisian dengan pangkat Bripka. "Iya jadi dia kalau ketemu korban dia pakai atribut polisi. Dia pakai jaket polisi dia pakai helm polisi. Atribut polisi dipakai sama dia," ujar dia. Agen Domino

Febri mengatakan, korban akhirnya ditawarkan untuk ikut menjadi peserta lelang mobil. Korban tergiur dengan iming-iming sampai menyerahkan uang sejumlah Rp 506 juta. "Oleh pelaku dibilang di kantornya mau ada lelang mobil ada Alphard ada Toyota Inova. Terus korban ini tertarik dan menyerahkan uang Rp 506 juta kepada tersangka," ujar dia. Namun, kenyataan mobil yang dijanjikan tak pernah diserahkan. Korban membuat laporan ke Polres Metro Jakut. "Setelah dikirim duit orang ini barangnya gk dikasih mobilnya itu. Akhirnya korban melaporkan ke Polres Jakut," ujar dia. Febri mengatakan, pihaknya telah menangkap IB. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku dipastikan bukan polisi. "Dia cuma ngaku-ngaku polisi aja. Ada senjatanya juga dia pake airsoft gun. Dia ngakunya beli di luar," ujar dia. Kepada penyidik, uang yang disetor oleh korban telah habis. "Kami interogasi tersangka duitnya selama 4 bulan dipakai buat foya-foya saja itu Rp 500 juta," ujar dia. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

Komentar

Pusat Berita