Langsung ke konten utama
Tepergok Berdua di Kamar, Pria Tua di OKU Ternyata Cabuli Anak Tiri
Tepergok Berdua di Kamar, Pria Tua di OKU Ternyata Cabuli Anak Tiri
Agen Poker Jumat (5/8/2022) Seorang pria yang lebih tua, ED (62), ditangkap oleh polisi karena pelecehan seksual terhadap anak tirinya, LPK (21). Ironisnya, kejahatan telah terjadi selama lima tahun atau ketika korban berusia 16 tahun. Tindakan itu hanya terungkap setelah pelaku berada di kamar korban di rumahnya di distrik Timur Baturaja, Ogan Komering Ulu (Oku), Sumatra del Sur. Para pelaku dikawal ke kantor polisi untuk memikul tanggung jawab atas tindakan mereka. Kepala Kepolisian Baturaja Timur AKP Hamid mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di kamar oleh saudara perempuan korban. Pada saat itu, istri tersangka atau ibu korban dijual di pasar. Agen Domino
Tindakan itu mengeluh tentang saudara perempuan ibunya. Tanpa menerima, keluarga memberi tahu polisi dan segera tersangka ditangkap tanpa perlawanan. "Tersangka terperangkap di kamar. Rumahnya tenang karena istri tersangka berdagang di pasar," kata Hamid pada hari Jumat (5/8). Dari informasi tersebut, pelecehan seksual telah terjadi selama lima tahun. Korban tidak berani mengeluh karena dia takut akan ancaman pembunuhan bagi ayahnya yang berkelanjutan dan menceraikan ibunya. "Sampai sekarang telah ditutup erat karena ada ancaman tersangka. Dan insiden itu terus berulang hampir setiap hari," katanya. Untuk tindakannya, tersangka dituduh berdasarkan Pasal 6 Hukum Nomor 12 tahun 2022 tentang tindakan kriminal kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Bukti disita beberapa utas korban korban dan tersangka selama insiden terakhir dan hasil post mortem.
Komentar
Posting Komentar