Langsung ke konten utama

Truk di Aceh Kena Razia Polisi, Saat Digeledah Ternyata Angkut Puluhan Kayu Ilegal

Truk di Aceh Kena Razia Polisi, Saat Digeledah Ternyata Angkut Puluhan Kayu Ilegal

 

Truk di Aceh Kena Razia Polisi, Saat Digeledah Ternyata Angkut Puluhan Kayu Ilegal

Agen Poker Jumat (19/8/2022) Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, mengamankan satu truk tronton bersama sopir dan kernetnya karena diduga mengangkut kayu gelondongan tanpa surat resmi. Kayu ilegal itu rencananya diselundupkan untuk dijual ke Medan, Sumatera Utara. Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan truk dengan nomor polisi BK 8002 FG itu dikemudikan oleh pria inisial RZ (33) dan kernet MU (38). Keduanya merupakan warga Kabupaten Pidie. "Saat diamankan, di dalam mobil terdapat 51 kayu balok gelondongan," kata Iman, Jumat (19/8). Agen Domino

Dia menjelaskan, truk tronton dan pengemudinya itu diamankan di jalan depan Mapolres Langsa. Awalnya polisi mendapat informasi perihal adanya satu truk sedang menuju dari arah Banda Aceh menuju ke arah Kota Medan. Di dalam truk tersebut diduga membawa 51 kayu gelondongan yang tak dilengkapi dokumen yang sah. Polisi lantas menggelar razia. Setelah dicek kelengkapan dokumen dan barang yang diangkut, polisi curiga dokumennya tidak sah. Anggota Satreskrim Polres Langsa kemudian berkoordinasi dengan ahli dari Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah III Aceh. "Ternyata benar kayu yang diangkut tersebut pakai dokumen yang tidak sesuai," ujar Iman. Sopir RZ dan kernetnya MU ditahan di Mapolres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat pasal 83 Jo pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Komentar

Pusat Berita