Langsung ke konten utama

Cekcok saat Kencan, Wanita Panggilan Tewas Setelah Jatuh dari Mobil

Cekcok saat Kencan, Wanita Panggilan Tewas Setelah Jatuh dari Mobil

Cekcok saat Kencan, Wanita Panggilan Tewas Setelah Jatuh dari Mobil

Agen Poker Senin (8/8/2022) Seorang pria di postalam, Sumatra Selatan, RK (31), ditangkap oleh polisi. Dia seharusnya terlibat dalam kematian seorang wanita panggilan, MS. Menurut informasi polisi, kasus ini dimulai ketika RK berkomunikasi dengan EM melalui aplikasi media sosial. Mereka membuat kesepakatan, para pelaku membayar Rp1 juta sehingga korban bersedia berhubungan seks dengannya. Kemudian, penulis menjemput korban dengan mobil dalam pensiunnya pada hari Sabtu (7/30) di malam hari. Mereka bermaksud pergi ke Cawang Baru Hamlet, Desa Rebah Tinggi, Distrik Depo Utara, Pagaalam, Sumatra del Sur. Sepanjang jalan, ada kejutan antara keduanya karena korban menolak untuk berhubungan seks di dalam mobil. Ini menyebabkan pelaku repot dan korban diminta untuk diturunkan. Namun, pelaku tidak mengizinkannya. Korban berusaha melarikan diri dengan melompat dari pintu mobil. Ada strip dan longgar antara keduanya dan posisi mobil masih melaju. Namun, dikatakan bahwa korban melompat dari jendela dan tidak lagi bergerak melalui jalanan. Sementara para pelaku melarikan diri. Agen Domino

Keesokan harinya, wanita itu ditemukan oleh penduduk dan segera dipindahkan ke rumah sakit. Beberapa jam dalam perawatan, dia meninggal. Komisaris utama polisi Payrala, Arif Harsono, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka didasarkan pada penyelidikan dan pemeriksaan saksi sejak korban meninggal. Para peneliti menemukan titik cemerlang dari kasus ini dan berhasil menangkap RK, Senin (7/8) di malam hari. "Dari bukti yang ada, identitas tersangka terungkap dan segera ditangkap. Tersangka telah mengakui," kata Arif, Senin (8/8). Karena pengakuannya, tersangka kesal karena korban tidak ingin melayani dia meskipun dia telah menyetujui harga Rp1 juta untuk kencan. Tersangka merasa bahwa dia mengolok -oloknya untuk membuatnya menggairahkannya dan terjadi perselisihan. Sebagai akibat dari tindakannya, tersangka dituduh berdasarkan ayat Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang meninggal bersamaan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun setelahnya penjara. "Para peneliti menganggap bahwa kematian korban memiliki partisipasi tersangka," pungkasnya.


Komentar

Pusat Berita