Langsung ke konten utama
Jual Siswi SMP Lewat Medsos, Sepasang Kekasih di Palembang Ditangkap Polisi
Jual Siswi SMP Lewat Medsos, Sepasang Kekasih di Palembang Ditangkap Polisi
Agen Poker Rabu (28/9/2022) Sepasang kekasih, MY (21) dan AM (22), ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang. Mereka menjual remaja berusia 13 tahun berinisial CA kepada pria hidung belang melalui media sosial. Kedua pelaku diamankan saat berada di penginapan di Kecamatan Ilir III Palembang, Selasa (27/9) sore. Sehari sebelumnya, keduanya membawa korban ke sebuah hotel untuk melayani pria hidung belang. Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, pasangan itu menjajakan korban melalui media sosial dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu untuk sekali kencan. Agen Domino
Korban sudah berulang kali melayani pemesan. Dia diberi uang tak sampai separuh dari nilai transaksi. "Pasangan ini menjual korban melalui media sosial. Korban dieksploitasi demi keuntungan kedua tersangka," ungkap Tri, Rabu (28/9). Dalam sehari, setidaknya korban melayani dua hingga tiga pria di tempat berbeda. Korban terpaksa melakukan hal itu dengan alasan ekonomi. "Semuanya dikendalikan kedua tersangka, korban tinggal diantar ke hotel yang disebut pemesan," ujarnya. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ponsel yang berisi komunikasi antara tersangka dan pemesan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar